Jakarta, infopertama.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu hak angket DPR terhadap pemerintah atau KPU.
Menurut Yusril, jalan konstitusional bagi pasangan capres-cawapres yang kalah pada Pilpres 2024 adalah Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan mendorong hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres 2024, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Yusril menerangkan, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR dalam melakukan pengawasan yang tidak spesifik. Tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.
Sementara itu, kata Yusril, Pasal 24C UUD 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Dikatakan juga, para perumus amandemen UUD 1945 sepertinya telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Yakni, melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












