Cepat, Lugas dan Berimbang

Sikka dan Alor, Kabupaten di NTT yang Sudah Patenkan Kekayaan Intelektual Tenun Ikat

Seturut Data yang tercatat pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT, dalam 3 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023, terdapat 1.584 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual baik itu berupa Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta maupun Indikasi Geografis. Untuk semntara yang paling banyak didaftarkan masyarakat adalah Merek.

Ketahui, pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur NTT, Josef N. Soi menyerahkan 4 Sertifikat Merek yang kepada Maria Lousie Sine-Los dan Jimmy Mourits Ronald Sine selaku Pemegang Merek Paduan Suara Mazmur Chorale. Kemudian Merek Tamoratea milik Pelaku Usaha Justina Josepha Mamo Soi, Merek Graos Coffee milik Pelaku Usaha Alfredo Sebastianus Soipili. Dan, merek Emor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.

Ia juga menyerahkan dua (2) Surat Pencatatan Ciptaan yang kepada Henderina S. Laiskodat dan Gergorius Babo untuk ciptaan berupa Logo Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT; serta Henderina S. Laiskodat dan Lusius Aman untuk ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT Maju.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel