Cepat, Lugas dan Berimbang

Sikka dan Alor, Kabupaten di NTT yang Sudah Patenkan Kekayaan Intelektual Tenun Ikat

Kupang, infopertama.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang terus berkomitmen untuk menjaga kekayaan intelektual serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual itu.

Hal itu ia sampaikan pada kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Aula Utama El Tari, Kota Kupang, NTT, Senin (06/03).

                    

Demikian Marciana Jone, pendaftaran sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan plagiasi.

“Dua daerah yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis untuk Tenun Ikat adalah Sikka dengan 33 jenis dan Alor dengan dua jenis. 13 Kabupaten lainnya sementara dalam proses. Memang untuk daftar dan dapat sertifikat indikasi geografis tidaklah mudah. Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan terhadap tenun ikat NTT.” Kata dia menjelaskan.

Banyak tenun ikat yang bukan asli beredar, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penegakan hukum. “Karenanya, kami sangat berharap pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual daerahnya. Ada banyak kemudahan yang difasilitasi pemerintah provinsi, kalangan perbankan serta mitra kerja lainnya untuk membantu pendaftaran kekayaan intelektual ini,” kata Marciana Jone.

Seturut Data yang tercatat pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT, dalam 3 tahun terakhir sejak tahun 2021-2023, terdapat 1.584 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual baik itu berupa Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta maupun Indikasi Geografis. Untuk semntara yang paling banyak didaftarkan masyarakat adalah Merek.

Ketahui, pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur NTT, Josef N. Soi menyerahkan 4 Sertifikat Merek yang kepada Maria Lousie Sine-Los dan Jimmy Mourits Ronald Sine selaku Pemegang Merek Paduan Suara Mazmur Chorale. Kemudian Merek Tamoratea milik Pelaku Usaha Justina Josepha Mamo Soi, Merek Graos Coffee milik Pelaku Usaha Alfredo Sebastianus Soipili. Dan, merek Emor milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.

Ia juga menyerahkan dua (2) Surat Pencatatan Ciptaan yang kepada Henderina S. Laiskodat dan Gergorius Babo untuk ciptaan berupa Logo Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT; serta Henderina S. Laiskodat dan Lusius Aman untuk ciptaan berupa lagu (musik dengan teks) berjudul ASN Berkompeten, NTT Maju.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut para Staf Khusus Gubernur, Kepala BKD NTT, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Para Pejabat dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT, pelaku UMKM, para ASN, Mahasiswa, pelajar dan undangan lainnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel