“Pelaku mengatakan kepada saksi RS untuk jangan ada yang membongkar rumah ini, lalu saksi RS menjawab bahwa tadi malam ia bersama ayah mereka telah melakukan runding keluarga untuk membongkar rumah dalam rangka renovasi,” tutur IPTU I Wayan.
Pelaku VRH lanjut IPTU I Wayan, tetap bersikukuh dan mengulangi perkataannya agar rumah orang orang tua mereka tak boleh bongkar. Percekcokan pun terjadi antara keduanya.
“Kemudian RS menjawab, sebenarnya ‘kamu mau apa’. Lalu terjadilah cekcok mulut dan saling dorong antara saksi RS dan pelaku VRH ” jelasnya.
Setelah percekcokan itu pelaku VRH langsung mengambil sebotol bensin dan berlari menuju belakang rumah kemudian masuk ke kamar orang tuanya. Ia menyiram bensin di atas bantal kapuk dan dinding rumah lalu membakarnya.
“Api langsung membesar dan membakar habis rumah tersebut hingga rata dengan tanah,” ungkap IPTU I Wayan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel