Begitu juga dengan MO, telah memiliki seorang istri yang juga adalah guru ASN dan telah memiliki dua orang anak.
Menurut Frent, setelah memeriksa keduanya, hasilnya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTU untuk ditindaklanjuti.
“Pastinya hasil pemeriksaan akan kita serahkan ke BKD untuk pemeriksaan lanjutan. Tapi memang kasus perselingkuhan pelanggaran disiplin berat,” kata Frent.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan