Cepat, Lugas dan Berimbang

Sekamar di Hotel, Perselingkuhan Dua Pegawai KPK Terbongkar

Perselingkuhan Pegawai KPK
Ilustrasi

Jakarta, infopertama.com – Perselingkuhan antara dua pegawai KPK terbongkar. Ternyata awal mula perselingkuhan itu mengemuka lantaran suami dari salah satu pegawai KPK itu melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam salinan petikan putusan yang yang beredar, Selasa (5/4/2022), perselingkuhan itu antara seorang jaksa berinisial D dengan pegawai KPK yang bertugas sebagai admin dengan inisial S. Salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu.

“Ya benar,” ucap Syamsuddin Haris ketika mintai konfirmasinya.

Dalam petikan putusan itu menyebutkan bila awal mula perselingkuhan D dengan S, bahwa si A selaku suami dari S melaporkannya ke Dewas. Dewas KPK lantas memproses keduanya secara etik.

“Menimbang bahwa terperiksa I (S) dan terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A). Dalam hal ini, A merupakan suami yang sah dari terperiksa I (S). Yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas,” demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel