Sekamar di Hotel, Perselingkuhan Dua Pegawai KPK Terbongkar

Perselingkuhan Pegawai KPK
Ilustrasi
idulfitri

Jakarta, infopertama.com – Perselingkuhan antara dua pegawai KPK terbongkar. Ternyata awal mula perselingkuhan itu mengemuka lantaran suami dari salah satu pegawai KPK itu melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam salinan petikan putusan yang yang beredar, Selasa (5/4/2022), perselingkuhan itu antara seorang jaksa berinisial D dengan pegawai KPK yang bertugas sebagai admin dengan inisial S. Salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu.

“Ya benar,” ucap Syamsuddin Haris ketika mintai konfirmasinya.

Dalam petikan putusan itu menyebutkan bila awal mula perselingkuhan D dengan S, bahwa si A selaku suami dari S melaporkannya ke Dewas. Dewas KPK lantas memproses keduanya secara etik.

“Menimbang bahwa terperiksa I (S) dan terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A). Dalam hal ini, A merupakan suami yang sah dari terperiksa I (S). Yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas,” demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.

Majelis etik yang terdiri dari Tumpah H. Panggabean sebagai ketua dan dua anggota yaitu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris telah mengadili perkara ini. Dalam persidangan terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa. Mulai dari Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.

Sanksi Etik dan Disiplin

Singkatnya perkara itu ketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S nyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan. Dan, melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:

(n) Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

Keduanya lantas mendapat sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

“Demikian keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh kami selaku Ketua Majelis, Tumpak H. Panggabean, Indriyanto Seno Adji selaku anggota dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang bacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal 10 Maret 2022.” Demikian petikan putusan itu.***