Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Sejumlah Wartawan Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di NTT

Wartawan Diperiksa
Ilustrasi Korupsi Dana Covid-19 (ist)

Larantuka, infopertama.com – Dua dari sepuluh wartawan media online di Kabupaten Flores Timur dipanggil Kejari Larantuka untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di BPBD.

Satu dari dua wartawan yang diperiksa yakni Rita Senak, mantan wartawan Zonalinenews.com

Rita diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi pada Senin (21 Maret 2022). Ia diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.3.16/Fd. 1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 dengan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-144/N.3.16/Fd.1/03/2022.

Rita Senak, saat dikonfirmasi, Kamis (02 Juni 2022) membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Larantuka untuk memberi keterangan.

“Iya benar saya sudah memenuhi panggilan tersebut pada tanggal 21 Maret 2022. Saya ditanyai APH kurang lebih 15 pertanyaan dengan waktu sekitar 20 menit diperiksa sebagai saksi,” kata RS kepada infopertama.com

Menurut Rita Senak, ia menerima uang tersebut karena telah melaksanakan tugasnya dalam pemberitaan, sebab itu merupakan dana publikasi pers.

“Saya terima selama dua bulan dengan besaran per bulan 1 Juta Rupiah. Itu adalah dana publikasi pers terkait berita Covid-19 saat pertama muncul di Kabupaten Flores Timur,” jelasnya singkat.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan dan Kasi Intel, Taufik Tadjuddin, menyampaikan hal tersebut saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis (31 Mei 2022).

Menurut penjelasan Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan, dua (2) wartawan telah diperiksa untuk diambil keterangan sebagai sampel dari 10 media online yang masuk dalam tim satgas covid-19.

“Ada 10 media online yang yang tergabung. Dan, 2 media yang sudah dipanggil untuk diambil keterangan sebagai sampel hingga saat ini,” ucap Cornelis.

Ketahui hingga saat ini sebanyak 120 saksi sudah diambil keterangan dan 177 dokumen yang sudah disita Kejaksaan Negeri Larantuka.

Sedangkan tahapan proses hingga saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel