Larantuka, infopertama.com – Dua dari sepuluh wartawan media online di Kabupaten Flores Timur dipanggil Kejari Larantuka untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di BPBD.
Satu dari dua wartawan yang diperiksa yakni Rita Senak, mantan wartawan Zonalinenews.com
Rita diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi pada Senin (21 Maret 2022). Ia diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.3.16/Fd. 1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 dengan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-144/N.3.16/Fd.1/03/2022.
Rita Senak, saat dikonfirmasi, Kamis (02 Juni 2022) membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Larantuka untuk memberi keterangan.
“Iya benar saya sudah memenuhi panggilan tersebut pada tanggal 21 Maret 2022. Saya ditanyai APH kurang lebih 15 pertanyaan dengan waktu sekitar 20 menit diperiksa sebagai saksi,” kata RS kepada infopertama.com
Menurut Rita Senak, ia menerima uang tersebut karena telah melaksanakan tugasnya dalam pemberitaan, sebab itu merupakan dana publikasi pers.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel