Cepat, Lugas dan Berimbang

Saber Pungli Dibubarkan Prabowo, Bukti Bukan Boneka Jokowi Lagi

Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” bunyi salah satu poin pertimbangan.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel