Cepat, Lugas dan Berimbang

Pukulan Helm Baja Brimob di Kepala Tewaskan Anak Berprestasi di Tual

Rijik lalu menyuruh anak tertuanya kembali ke lokasi kejadian. Di sana, NKT menemukan bagian helm baja yang diduga digunakan untuk memukul adiknya.

Bagian Helm Baja Bripda Masias Siahaya

Menurut Rijik, anaknya dipukul di bagian wajah saat mengendarai sepeda motor. Pukulan tersebut membuat korban pusing, terjatuh dari sepeda motor, dan kepalanya menghantam aspal.

Sepeda motor yang dikendarai AT kemudian melaju tanpa kendali dan menabrak NKT yang berada di depannya. NKT terjatuh ke semak-semak di sisi kiri jalan hingga sikunya terkilir.

”Ada yang bilang anak saya ikut konvoi motor, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Konvoi itu dari arah berlawanan, tetapi kenapa anak saya yang dipukul?” ujar Rijik.

Saat masih berusaha mencari pelaku, kabar duka datang dari rumah sakit. AT dinyatakan meninggal akibat luka yang dialaminya. ”AT hanya bertahan enam jam. Pukul 13.00 WIT ia meninggal,” kata Rijik dengan suara bergetar.

Di mata Rijik, AT jauh dari sosok anak nakal. Anak ketiga dari empat bersaudara itu justru dikenal berprestasi. Ia selalu meraih peringkat setiap semester dan tahun lalu telah menamatkan hafalan Al-Quran.

Karena itu, keluarga sangat terpukul. Mereka menilai tidak jelas kesalahan AT hingga harus meninggal akibat kekerasan tersebut. Rijik mendesak pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara transparan dan terbuka. Pelaku harus dipecat serta dihukum seberat-beratnya.

”Kami tahu anak kami tidak bisa kembali. Tetapi, kami berharap ada keadilan. Keluarga semua marah, tetapi saya minta kami menempuh jalur hukum, bukan menggunakan massa,” tuturnya.

Meski awalnya Bripda Masias Siahaya menyangkal, kini dia telah ditahan. Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi menyampaikan, terduga pelaku merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor dan ditahan di rumah tahanan Polres Tual.

”Setelah memeriksa 14 saksi dan mengumpulkan barang bukti, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rositah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Setelah memeriksa 14 saksi dan mengumpulkan barang bukti, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

”Aturan ini berlaku jika tindakan penganiayaan fisik atau perusakan kesehatan secara tidak langsung mengakibatkan kematian korban,” ujar Rositah.

Ia menambahkan, pelaku juga sedang menjalani proses penegakan kode etik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN