Lebih lanjut dalam penjelasannya, Yohanes Oci meminta Korlap Pol PP Kec. Reok dan Camat Reok agar memperhatikan hal tersebut karena menyangkut dengan wilayah hukum kekuasaannya.
“Korlap Pol PP Kecamatan Reok sebagai penegak perda terutama perda RTRW karena menyangkut dengan kerusakan lingkungan. Sebab itu dekat dengan bibir sungai yang harus dilihat adalah aturan batasan GSS (Garis Sepadan Sungai) dan GSJ (Garis Sepadan Jalan) dengan operasi galian C PT Menara Armada Pratama. Pemda harus pikir dengan efek lingkungan yang terjadi serta DPRD juga lakukan pengawasan secara efektif dengan mengacu pada UU No. 26 Thn. 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional dan Perda RTRW Kab. Manggarai apalagi menyangkut kelangsungan kehidupan masyarakat yang mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tegasnya.
Dia juga menambahkan agar segera melakukan kajian dan evaluasi akan keberadaan galian C tersebut.
“Pemda Manggarai lakukan kajian atau evaluasi lagi terkait keberadaan galian C tersebut. Kalau melanggar UU tata ruang dan perda RTRW yang melanggar GSS dan GSJ segera ambil langkah tegas tutup operasional galian C tersebut. Tegakan aturan tentu dengan mengedepankan aspek hukum dan aspek keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel