Cepat, Lugas dan Berimbang

Provinsi Baru di Indonesia Satu-satunya Tanpa Pesisir

Provinsi Baru di Indonesia
(ist)

Ruteng, infopertama.com – DPR RI mengesahkan Undang-undang pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada Kamis, (30/062022). Pengesahan UU tersebut berarti jumlah provinsi baru di Indonesia bertambah jadi 37. Dari tiga provinsi baru tersebut, ada satu yang cukup menarik, yaitu Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Provinsi yang bakal memiliki nama lain dengan sebutan Lapago ini akan memiliki pusat pemerintahan di Kabupaten Jayawijaya. Juga menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia dengan tipe landlocked atau tidak miliki akses langsung ke lautan.

Wilayah dataran tinggi mendominasi provinsi ini berbatasan langsung dengan Provinsi Papua di utara dan timur, Papua Tengah di sebelah barat, dan Papua Selatan di sisi selatan.

Selain Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dua provinsi baru lain di Indonesia yang bakal terbentuk adalah Provinsi Papua Tengah atau Meepago dengan Ibu Kota Nabire. Dan, Papua Selatan atau Anim Ha dengan Ibu Kota Merauke.

Ketahui, pengesahan pembentukan tiga provinsi baru ini lakukan usai seluruh fraksi di DPR setuju dengan tiga RUU yang sebelumnya sudah sepakati bersama di Komisi II DPR.

“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju, apakah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (30/6/2022).

“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat.

Mendapatkan Penolakan dari Warga Papua

Sayangnya, masyarakat Papua tidak menyambut positif keberadaan tiga provinsi baru ini. Sudah berkali-kali di Papua melakukan aksi demonstrasi karena masyarakat menganggap pemekaran bakal membuat eksploitasi alam semakin parah.

Selain itu, adanya anggapan bahwa keberadaan provinsi-provinsi baru bakal memperburuk krisis kemanusiaan konflik bersenjata di Papua bisa jadi pemicu. Maklum, adanya provinsi baru berarti juga bakal membuat bertambahnya kebutuhan pasukan keamanan di sana.

“Terkait pemekaran di Papua terjadi pro dan kontra saat ini. Namun, sesuai fakta di lapangan di beberapa wilayah di Papua, kita tahu sendiri mayoritas rakyat Papua tegas menolak pemekaran DOB (daerah otonomi baru), daripada mereka yang dukung,” jelas Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang menurut otonomi khusus jadi representasi kultural orang asli Papua (OAP), Timotius Murib.

Timotius juga menuding kalau pemekaran provinsi di Papua lakukan secara sepihak sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pasalnya, dalam peraturan tersebut, pemekaran wilayah di Papua harus melalui persetujuan MRP. Meski Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengklaim MRP menyetujui, Murib justru mengungkap fakta sebaliknya.

“Pemekaran merupakan produk buru-buru akibat perubahan Otsus Jilid 2 yang sepihak dilakukan oleh DPR RI,” tegas Murib. (Berbagai Sumber)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel