Dalam kasus di atas yakni dugaan pelanggaran hak cipta dan berbuntut pada penghapusan paksa konten pelantikan anggota DPRD Manggarai pada 2 September 2024 kemarin sebagai sebuah bentuk praktik minus nalar Heri Jelamu, Kadis Kominfo.
Adapun alasan yang mendasari Heri Jelamu minus nalar ialah keenggananya tuk bernalar bahwa Kominfo adalah sebuah lembaga publik yang terbuka untuk publik.
Artinya, operasional Kominfo dibiayai oleh keuangan daerah, keuangan negara yang sumber utamanya adalah pajak rakyat. Pada titik ini, Kominfo baik kadis atau kabid yang membidangi publikasi kegiatan-kegiatan pemerintahan jika berrationale tidak memiliki alasan tuk mengajukan dugaan pelanggaran hak cipta, terlebih ketika meminta menghapusnya.
Seyogianya, Kominfo sebagai lembaga publik mengajak semua pihak (Media, YouTuber dsb) tuk menyebarkan informasi atau kegiatan pelantikan DPRD Manggarai agar semakin banyak orang mengetahui kegiatan dimaksud. Bukan sebaliknya dengan dalil hak cipta.
Hal ini, sebagaimana yang dilakukan Komsos KWI saat kunjungan Apostolik Paus Fransiskus mempersilahkan semua pihak, televisi nasional, lokal melalui akun YouTubenya masing-masing, termasuk infopertama.com berkesempatan tuk mendistribusikan kegiatan Paus Fransiskus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

