Cepat, Lugas dan Berimbang

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pati

Penyalahgunaan BBM
Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalagunaan BBM Subsidi Terbesar di Pati, Jawa Tengah. (ist)

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel