Istri sang kepala dusun, dengan inisial A (30), tertangkap basah berselingkuh dengan berondong berinisial ZAC (26).
Kejadian ini hampir berakhir dengan tragedi karena sang kepala dusun, berinisial JMU (34 tahun), hampir membunuh istrinya dalam ledakan emosi yang tidak terkendali.
Kasus perselingkuhan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya dari kecurangan dalam hubungan pernikahan.
Tindakan kekerasan tidaklah menjadi solusi yang tepat dalam menghadapi konflik rumah tangga.
Alih-alih mengambil langkah yang merugikan, penting bagi pasangan suami-istri untuk mencari jalan keluar yang lebih bijaksana, seperti berkomunikasi secara terbuka dan mencari bantuan profesional jika diperlukan.
Kasus perselingkuhan yang berujung pada percobaan pembunuhan di Desa Bakal Julu, Kabupaten Dairi ini menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan, kesetiaan, dan komitmen dalam sebuah pernikahan.
Konflik dan perselingkuhan bisa atasi dengan cara yang lebih konstruktif dan damai, dengan tujuan membangun hubungan yang sehat dan harmonis.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel