Perjalanan Rempang Eco-City, Proyek Lama Tomy Winata yang Jadi PSN

Dalam rapat Komisi VI DPR (5/9), Kepala BP Batam, Purwiyanto, mengatakan rencana pengembangan kawasan Rempang Eco-City sebenarnya telah diajukan pada 2004 lalu. Hal itu dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Perita Batam (sebelum berganti nama menjadi BP Batam) dengan PT MEG.

PT Mega Elok Graha merupakan entitas anak usaha Grup Artha Graha milik Tomy Winata. Saat menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Kota Batam saat itu, perusahaan Tomy Winata tersebut berencana membangun tiga pulau, yakni Rempang, Galang, dan Sempoko seluas 17.000 hektare untuk menjadi kota taman wisata dengan masa konsesi 80 tahun.

Saat itu rencananya pemerintah Kota Batam dan perusahaan milik Tomy akan melakukan sistem bagi hasil.

Namun, proyek itu baru dirilis pada 14 April 2023 di kantor Menko Perekonomian. Agenda tersebut juga diikuti dengan penyerahan SK HPL oleh Wakil Menteri ATR/BPN kepada BP Batam serta penyerahan Development Plan Rempang oleh Kepala BP Batam kepada PT MEG.

Kemudian pada 28 Juli 2023, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disaksikan Presiden Joko Widodo menandatangani MoU rencana investasi US$11,5 miliar dari Xinyi Glass di Chengdu, Tiongkok.

Xinyi rencananya akan membangun pabrik panel surya yang akan diekspor dari Batam dengan sejumlah bahan baku yang berasal dari dalam negeri seperti pasir kuarsa. Untuk proyek tersebut dibutuhkan kesiapan tanah prioritas seluas 1.154 hektare dengan penyerahan tanah clear and clean selama 30 hari.

BP Batam ajukan Rp400 miliar untuk relokasi warga

Untuk jangka menengah sampai dengan 2027, investasi utama yang akan dilaksanakan di Rempang Eco-City mencapai sekitar Rp173,51 triliun dan diperkirakan bakal menyerap 35.000 tenaga kerja.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses