Korban Gadis, Bahkan Hamili Istri Orang
Singkat cerita, polisi menemukan keberadaan AT. Selain menahan pelaku, polisi turut mengamankan atribut lengkap Brimob yang kerap pelaku gunakan untuk memuluskan aksi penipuan.
“Pelaku sempat melawan dan melarikan diri. Kami kejar dia hingga masuk ke hutan. Namun, dengan mudah kami amankan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap modus yang kerap pelaku gunakan adalah dengan cara berkenalan dengan sejumlah perempuan melalui media sosial.
Setelah memacari para korbannya, AT meminta uang dari para korban untuk keperluan harian.
Korban perempuan yang AT jadikan kekasih bervariasi. Mulai dari yang belum menikah hingga sudah berumah tangga.
“Dari pengakuan pelaku, pacarnya ini ada sembilan perempuan. Tiga di antaranya berada di luar daerah dan berhubungan hanya via telepon. Sementara yang ada ada di Berau ada enam korban. Satu orang saat ini dalam kondisi hamil dan istri orang,” bebernya.
Ferry mengatakan AT kini telah ditahan di sel Polres Berau. Dia dijerat polisi dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel