Cepat, Lugas dan Berimbang

Peras Warga, Polisi Amankan Dua Oknum Wartawan Bodong

Ia menyayangkan aksi pemerasan oleh AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan dalam melakukan tindak kejahatan.

“Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa katakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang, Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa telah mengamankan AY dan Z pada Kamis (12/1) petang di Leuwisadeng. Yakni setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kec. Leuwisadeng dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.

AY dan Z, kata Kompol Agus, awalnya meminta uang Rp50 juta. Kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

“Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” kata Kompol Agus.

Menurutnya, perkara versi AY dan Z yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) di Desa Sibanteng.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel