Cepat, Lugas dan Berimbang

Pelaku Perjalanan dengan Kapal Pelni Dilarang Bicara

Kapal Pelni
Armada PT Pelni, KM Tilong Kabila

infopertama.com  – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal Pelni.

Kebijakan tersebut berlaku selama PPKM periode 10-16 Agustus 2021.

Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT PELNI Idayu Adi Rahajeng menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, penumpang kapal pelni yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.

“Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda. Dan, penumpang kapal PELNI harus mematuhinya dalam rangka pelaksanaan PPKM ini,” tambahnya.

Idayu menambahkan ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI seluruh calon penumpang wajib untuk (1) menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib buktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.

(2) Surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya ambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel