Cepat, Lugas dan Berimbang

Pelaku Perjalanan dengan Kapal Pelni Dilarang Bicara

Kapal Pelni
Armada PT Pelni, KM Tilong Kabila

infopertama.com  – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat perjalanan calon penumpang kapal Pelni.

Kebijakan tersebut berlaku selama PPKM periode 10-16 Agustus 2021.

Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT PELNI Idayu Adi Rahajeng menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, penumpang kapal pelni yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.

“Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda. Dan, penumpang kapal PELNI harus mematuhinya dalam rangka pelaksanaan PPKM ini,” tambahnya.

Idayu menambahkan ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI seluruh calon penumpang wajib untuk (1) menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib buktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.

(2) Surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya ambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

(3) Mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

Informasinya bahwa di atas kapal, selama pelayaran, seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan (1) yaitu 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama).

“Kami juga menghimbau agar penumpang dapat (2) menggunakan masker medis dengan benar, yakni menutupi area hidung dan mulut serta (3) mengurangi aktivitas komunikasi baik secara langsung ataupun melalui telepon,” himbaunya.

Penulis: Redaksi

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel