Jambi, infopertama.com – Kisah wanita dengan inisial DM (20) yang tewas bersama bayinya karena melakukan aborsi di salah kamar hotel di Jambi telah membuat heboh publik Jambi. Aparat kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat pun bergerak cepat. Alhasil polisi mengamankan wanita muda inisial SA (21) yang menjadi bidan aborsi terhadap DM.
Kepada aparat, bidan aborsi berusia 21 tahun itu mengaku menerima uang Rp5 juta untuk mengaborsi bayi dalam kandungan DM (20) yang menyebabkan DM dan bayinya tewas.
“Dari pengakuan tersangka dia terima uang Rp5 juta,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Padli, Selasa (31/1/2023).
Padli mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa pelaku SA cuma tamatan SMA. Dan, mengaku baru pertama kali melakukan praktik aborsi tersebut.
“Pelaku sudah tidak sekolah, lulusan SLTA sederajat. Keterangan yang ia sampaikan ke penyidik, SA baru pertama kali melakukan praktek aborsi ini. Tetapi kami masih mendalaminya,” ujar Padli.
Bahkan dalam praktek aborsi yang pelaku SA lakukan, polisi juga mengamankan berbagai obat-obatan yang dugaanya sebagai penggugur kandungan. Obat-obatan itu juga dianggap sudah dikonsumsi korban DM hingga akhirnya tewas.
“Kalau obat-obatan itu didapatkan oleh tersangka SA ini katanya dibelinya secara online. Dan ini tentu sangatlah berbahaya,” terang Padli.
Padli juga menerangkan tersangka dan korban memilih melakukan aborsi di hotel karena mereka anggap aman dan tidak ada orang ketahui nantinya.
“Pertimbangan dari mereka kenapa pilih kamar hotel ya itu, karena mereka anggap aman dari pantauan dan tidak ada yang tahu juga,” sebut Padli.
Saat ini polisi telah mengamankan dua tersangka, yaitu SA sebagai ‘bidan’ aborsi dan AR kekasih DM (korban).
Sebelumnya, kasus praktik aborsi di kamar hotel ini sempat membuat gempar warga. Akibat perbuatan itu, wanita muda berinisial DM dan bayi perempuan dalam kandungnya tewas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel