Cepat, Lugas dan Berimbang

Pacarku Begituan Sama Pacarnya, IS Nekat Tebas Keduanya Pake Kapak

Meski dalam keadaan marah lanjut Kapolres, IS saat itu tidak langsung menghakimi kedua korban. Ia menunggu mereka (Korban) masuk ke dalam bevak.

Saat kedua korban sedang istirahat di dalam bevak lanjut Kapolres, IS mengambil kapak dan langsung membacok As dan VB. Bacokan itu mengakibatkan luka sobek pada punggung bagian bawah.

“Korban AS meninggal di tempat dan Korban VB sempat larikan ke Puskesmas Suator. Namun, nyawanya tidak tertolong,” Tutur Kapolres.

Saat ini tersangka IS sudah amankan di Polres Asmat. Dan, selanjutnya akan diperiksa lebih dalam. Terhadap IS dalam kasus tersebut melanggar Pasal 351 Ayat 3 Subsider 338 KUHP dengan Hukuman 15 Tahun Penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel