Cepat, Lugas dan Berimbang

Ombudsman NTT Bongkar Adanya Pungutan di SMA dan SMK Negeri, Nilainya Lebihi Alokasi Dana Bos

“Bagi siswa yang belum dapat melunasi uang komite, pihak sekolah dapat membuat surat perjanjian dengan orang tua atau siswa yang bersangkutan. Surat tersebut berisi komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang disepakati,” ujar Gubernur Melki.

Menyambung apa yang disampaikan Gubernur, Kepala Biro Organisasi, Djoese S.M. Naibuti  menyampaikan bahwa Biro Organisasi dapat mendampingi dalam perumusan SOP untuk sekolah-sekolah mengenai batas waktu penyerahan ijazah kepada siswa.

                    

Selanjutnya, Inspektur Provinsi NTT, Stefanus F. Halla,  ketika dimintai pandangan terkait pungutan uang  komite, Beliau  mengatakan,  “Kalau dilihat lagi menurut aturan, uang komite bersifat sumbangan sukarela, tidak boleh ditentukan nilai dan waktu. Jika terkesan wajib atau memberatkan, itu bisa dikategorikan pungutan liar (pungli)”.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Ambrosius Kodo yang turut hadir mendampingi Gubernur mengatakan bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran yang menegaskan Satuan Pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan peserta didik pada saat pelaksanaan ujian atau menahan ijasah dengan alasan belum membayar uang komite.

“Ada sekolah yang sudah berani mengambil keputusan untuk menghapus uang komite seperti SMK Negeri Kolbano di Timor Tengah Selatan. Untuk sekolah  seperti ini akan kita apresiasi. ” kata Ambrosius Kodo.

Menutup audiensi, Gubernur berharap agar tidak ada hak-hak siswa yang dirugikan, demi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel