Kupang, infopertama.com – Ombudsman NTT menemukan sejumlah persoalan dan atau permasalahan pendidikan di satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi NTT.
Temuan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton di Ruang Kerja Gubernur saat menggelar audensi dengan gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Kamis, (12/6/25).
Darius Beda Daton dihadapan Gubernur Melki yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Ambrosius Kodo, Inspektur Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, Kepala Biro Organisasi, Djoese S.M. Naibuti dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lainnya menyampaikan beberapa temuan permasalahan dimaksud.
“Pungutan satuan pendidikan atau sumbangan komite di SMA/SMK Negeri di NTT saat ini berkisar Rp50.000 – Rp150.000/siswa/bulan terasa cukup memberatkan, terutama bagi para siswa yang orang tuanya tidak mampu.” Ujar Darius.
Menurutnya, Sumbangan komite/pungutan satuan pendidikan jika sebesar Rp150.000/bulan mencapai Rp1.8 juta/siswa/tahun. Angka ini menunjukkan sumbangan komite lebih besar dari alokasi Dana BOS yang hanya Rp.1,5 juta.
Ombudsman NTT mendapati bahwa alasan dilakukannya penggalangan dana dimaksud guna membiayai kekurangan biaya satuan pendidikan di luar Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dari APBN di antarannya yakni gaji guru honorer dan tenaga kependidikan/administrasi, insentif/honor tugas tambahan guru PNS dan operasional kepala sekolah, serta kegiatan pengembangan pendidikan/ekstra sekolah.
Namun dalam pelaksanaan pembayaran/pelunasan sumbangan komite sekolah dijadikan syarat untuk keikutsertaan dalam ujian sekolah. Peserta didik yang belum membayar/melunasi sumbangan komite sekolah tidak dapat mengikuti ujian sekolah dan dipulangkan. Bagi peserta didik yang sudah lulus namun belum membayar/melunasi sumbangan komite sekolah, belum dapat mengambil ijazahnya/ditahan oleh satuan pendidikan.
“Kami mohon dukungan Bapak Gubernur, agar Pemerintah Provinsi NTT bisa mengevaluasi pengelolaan dan anggaran honor tugas tambahan guru dan kepala sekolah yang pembiayaannya bersumber dari sumbangan dan/atau pungutan pendidikan,” ucap Darius Beda Daton.
Menanggapi beberapa hal yamg disampaikan Ombudsman RI Provinsi NTT, Gubernur Melki menyampaikan bahwa penggunaan uang komite perlu diperketat, mungkin perlu dibentuk atau diperkuat dengan lembaga pengawas yang secara khusus mengawasi penggunaan dana komite. Terkait ijazah siswa, sekolah wajib menyerahkannya paling lambat beberapa hari setelah pengumuman kelulusan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel