Cepat, Lugas dan Berimbang

Oknum Polisi Paksa Istri Tersangka Narkoba Jadi Pemuas Nafsu, Modus Ringankan Hukuman Suami

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama.

“Kita berharap laksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.

Yozar mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Babel beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.

Terancam Dipecat

Sementara Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sudah pemeriksaan kode etik. Bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Maladi, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel