Saat di kediaman DA, Budi menjelaskan, bahwa Juntak menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat kliennya AR suami dari DA.
“Dia memaksa istri klien kami berhubungan badan dengan iming-iming akan meringankan hukuman klien kami. Dan berjanji akan mengembalikan uang Rp40 juta yang telah ia ambil dari rekening Bank BCA milik klien kami,” sebut Budiono.
Karena ingin suaminya mendapatkan keringanan hukuman, DA pun terpaksa menuruti permintaan Juntak untuk melayani nafsu oknum polisi tersebut.
Namun setelah menuruti semua kemauan Juntak, kenyataannya suami DA, AR alias J oleh majelis hakim tetap menghukum berat dengan vonis 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.
“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budiono.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel