infopertama.com – Kuasa hukum korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit di kawasan Rambutan Banyuasin Sumsel, mendesak Polda Sumsel untuk segera menetapkan tersangka.
Diketahui oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY itu dilaporkan oleh TAF (22) yang merupakan istri pasien, warga Lorong Karang Anyar Kecamatan Plaju, pada Kamis (21/12/2023).
Dugaan kejadian pelecehan seksual itu sendiri tejadi pada Rabu (20/12/2023) lalu. Hal itu ditegaskan langsung kuasa hukum korban, Febriansyah didampingi Redho Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Menurut Redho, pihaknya tetap berpegang tegung pada hasil proses penyidikan di Polda Sumsel, ia tetap menunggu itu.
Pihaknya mengklaim telah memiliki bukti yang sangat cukup. “Kami meminta pihak penyidik Polda Sumsel, untuk segera menetapkan tersangka, karena kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian warga,” tegas Redho.
Ia juga mengatakan, sudah ada dua bukti untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan pelecehan yang menimpa klien kami.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel