Untuk Pengurusan awal Surat Rekomendasi Nelayan harus mendatangi Dinas Perikanan untuk bisa mendapatkan data dasar nelayan dan untuk perpanjangan Surat Rekomendasi nelayan tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Perikanan, kini prosesnya dipersingkat secara digital.
Mulai dari pengajuan berkas permohonan melalui melalui Link Inovasi Ngombo Ikang dengan dibantu oleh petugas lapangan, verifikasi via Email oleh Admin Dinas, hingga penerbitan Surat Rekomendasi melaui Web Xstar BPH Migas dan di kirim kembali ke petugas lapangan melalui Whatsapp untuk selanjutnya Surat Rekomendasi Tersebut di serahkan kembali kepada Nelayan langsung di lokasi Nelayan berada.
Keunggulan dan Kebaruan
Inovasi ini mengusung berbagai pembaharuan:
- Peningkatan kapasitas petugas lapangan dan Petugas Bidang Kenelayanan Dinas Dinas Perikanan
- Sosialisasi menyeluruh kepada Camat, Kepala Desa/Lurah Wilayah Pesisir, lembaga penyalur dan Nelayan
- Pembaruan data nelayan, armada, dan alat tangkap
- Rekomendasi disesuaikan aturan terbaru dan pencatatan pembelian BBM dilakukan berkala
- Data produksi ikan juga ikut dikawal lewat proses rekomendasi ini
Tiga Tahap Penggunaan
Perencanaan: Inventarisasi aturan, pembuatan prosedur, serta pembuatan Link Inovasi Ngombo Ikang
Pelaksanaan: Sosialisasi, pengajuan surat rekomendasi secara daring, verifikasi berkas, hingga penerbitan surat yang berlaku selama 1 bulan
Evaluasi: Rekapitulasi rekomendasi, analisis jumlah nelayan yang dilayani, pemantauan penyerapan subsidi, hingga penghitungan produksi ikan
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel