Labuan Bajo, infopertama.com – Terduga pelaku yang ngejambret di Labuan Bajo ternyata berasal dari kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Tim Jatanras Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, membekuk terduga pelaku yang ngejambret di jalan raya Mgr. Van Bekkum tepatnya depan Play Room Cafe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Tim Jatanras menangkap dan mengamankan Terduga pelaku di depan sebuah toko samping Play Room Cafe Labuan Bajo, Jumat (11/02/2022) malam sekira pukul 23.50 Wita.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.
Terduga pelaku penjambretan berinisial MVBG alias Alvian (38), asal Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
IPTU Yoga menambahkam kronologi kejadian pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 19.30 Wita, Tim Jatanras Polres Mabar, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjambretan di Jalan Mgr. Van Bekkum terhadap korban Sebastianus Rangga (23) asal Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Berkaitan dengan kejadian tersebut Tim Jatanras langsung menemui korban, untuk menginterogasi terkait kejadian tersebut. Selanjutnya Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terkait dengan penetapan tersangka terhadap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/41/II/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 12 Februari 2022,” kata IPTU Yoga.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka (TSK) karena telah memenuhi 2 alat bukti.
“Sudah cukup bukti sehingga pada Sabtu (12/02/2022) malam, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Dan, langsung tahan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Mabar,” ujarnya.
Pelaku ditangkap dan ditahan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/04/II/Res.1.8/2022/Sat Reskrim.
“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian. Maka dari itu pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Ungkap Perwira dengan balok dua di pundaknya itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel