Mubahalah Rizieq Shihab Benar-Benar Dahsyat, Ferdy Sambo Hancur Sehancur-hancurnya

“Mubahala, membuat dia hina, sehina hinanya… Dan hancur2 sehancurnya sampai turunanya,” kata akun @yani_akhmad

“Mungkin para pelaku eksekutor km 50 ketika itu lupa klw ada Allah SWT yg pegang hidup kita.. Merasa super power bisa berbuat sekehendak hatinya…” kata akun @DeliSusilo.

Sebagaimana dketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi sdr. Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam sidang putusan yang gelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo lantaran terbukti menjadi otak pembunuhan berencana yang penuh skenario itu.

Adapun vonis mati ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka meminta majelis hakim mengganjar Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel