Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skors hingga pemberhentian tetap,” tambah Andi Sandi.
Sebagai tambahan informasi, Andi Sandi menjelaskan bahwa EM berstatus PNS dan guru besar, sehingga kewenangan penjatuhan sanksi berada di tangan tiga kementerian terkait.
Namun, keputusan tersebut didelegasikan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri melalui keputusan Menteri Diktisaintek.
“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” ungkapnya lebih lanjut.
Terkait status Guru Besar EM, Andi Sandi menegaskan bahwa UGM tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atas status tersebut.
“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah kementerian,” jelasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel