Pada November 2024 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang kala itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar. Yakni, penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare. Dari aksi penebangan ilegal itu, menghasilkan kayu sebanyak 1.819 meter kubik. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp2,72 miliar.
Selanjutnya, Muhammad Azis Wellang (MAW) yang merupakan Dirut PT ABL dan DK (56), serta HT selaku Direktur PT GBP, sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL, ditetapkan sebagai tersangka.
Tak terima dengan status tersangka, Aziz mengajukan gugatan praperadilan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menang. Otomatis status tersangkanya batal demi hukum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan