Cepat, Lugas dan Berimbang

Manggarai Paling Buncit Persentase Gagal Pencairan Dana Desa Tahap II di NTT

Ruteng, infopertama.com – Dana desa tahap II yang tidak disalurkan (Dana Reguler) tahun anggaran 2025 tingkat kabupaten Manggarai hanya pada 6 desa yaitu Wudi, Welu, Lando Kec. Cibal, Bulan Kec. Ruteng, Compang Dari dan Golo Langkok Kec. Rahong Utara.

Jumlah desa ini tergolong paling kecil di NTT dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang jumlahnya bahkan seluruh desa.

Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Paulus Kasmuri Gani menjelaskan, penyaluran Dana Desa TA 2025 yang telah ditentukan penggunaannya atau bersifat earmark telah tuntas 100 persen pada September 2025.

Hanya saja, dari total 145 desa di Manggarai, Dana Desa non earmark bagi enam desa dipastikan tidak tersalurkan akibat perubahan kebijakan penyaluran dana dari pemerintah pusat.

“Untuk Dana Desa non earmark, pemerintah desa pada prinsipnya telah mengajukan dokumen penyaluran tahap II sejak September 2025. Namun hingga kini, terdapat enam desa yang tidak menerima pencairan dana tersebut. Akan tetapi, untuk 6 desa ini kita sudah lakukan upaya penyesuaian belanja sesuai arahan pusat.” Ujar Paulus Gani, Rabu (17/12/25).

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen oleh desa-desa tersebut, jelas Paulus, masih sesuai dengan ketentuan dan tidak mengalami kendala berarti.

Namun kondisi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan surut.

Dalam aturan baru tersebut, mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya Dana Desa non earmark, diperketat.

“Dalam PMK 81 Tahun 2025 diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” terang Paulus.

Ia menambahkan, pemberlakuan aturan baru yang bersifat retroaktif inilah yang berdampak langsung pada tertahannya Dana Desa non earmark bagi enam desa di Kabupaten Manggarai, meskipun pengajuan dokumen telah dilakukan berdasarkan regulasi sebelumnya.

Untuk menyikapi dampak kebijakan tersebut, lanjut Paulus, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman tindak lanjut bagi pemerintah daerah dan desa.

“Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa non earmark memang tidak disalurkan. Namun desa diberikan ruang untuk melakukan perubahan APBDes agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat berjalan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,” tuturnya.

Ketahui, Penyaluran dana desa Tahun 2025 telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Salah satu point krusial dalam PMK 81 tahun 2025 tersebut tercantum pada Pasal 29-B, dimana selain pesyaratan dokumen diajukan secara lengkap dan benar, batas pengajuan pernyaluran Dana Desa tahap II hanya sampai tanggal 17 September 2025, setelahnya penyaluran dana desa ditunda.

“Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya”, demikian bunyi Pasal 29B ayat (7) PMK tersebut.

Daftar Jumlah Desa Per Kabupaten dengan Dana Reguler Tahap II yang Tidak Disalurkan Tahun 2025:

1. Alor : 97 Desa

2. Belu : 48 Desa

3. Ende : 249 Desa

4. Flores Timur : 93 Desa

5. Kupang : 136 Desa

6. Lembata : 83 Desa

7. Malaka : 108 Desa

8. Manggarai: 6 Desa

9. Manggarai Barat: 72 Desa

10. Nagekeo : 77 Desa

11. Ngada : 102 Desa

12. Rote Ndao : 49 Desa

13. Sabu Raijua : 58 Desa

14. SIKKA : 127 Desa

15. Sumba Barat : 57 Desa

16. Sumba Barat Daya : 160 Desa

17. Sumba Tengah: 63 Desa

18. Sumba Timur : 105 Desa

19. TTS : 221 Desa

20. TTU : 130 Desa

21. Manggarai Timur : 86 Desa

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel