Ruteng, infopertama.com – Unit Jatanras Polres Manggarai kembali menangkap maling spesialis dalam wilayah hukum Polres Manggarai.
Unit Jatanras pimpinan Kanit Jatanras Aipda Deny Charles Lelanh berhasil mengamankan pelaku maling spesialis dalam mobil.
Tim Jatanras Mengamankan pelaku pencurian spesialis itu di perempatan Telkom, kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 17:30 Wita.
Ketahui, Pelaku berinisial E H, laki-laki, 34 tahun. Sementara, pekerjaan pelaku sebagai Ojek, alamat Leda, Kelurahan Golodukal (Bangka Leda), Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Saat akan mengamankan, pelaku E H sempat berusaha melarikan diri. Namun Unit Jatanras berhasil menghentikan dan menangkap pelaku.” Ujar Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada infopertama.com.
Setelahnya, petugas melakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku terkait beberapa kasus pencurian.
Adapun modusnya dengan mencongkel atau merusak pintu mobil.
Kemudian, hasilnya bahwa pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan cara mencongkel atau merusak pintu mobil yang sedang parkir.
Lebih lanjut, unit jatanras Polres Manggarai memburu Pelaku berdasarkan laporan korban pencurian.
“Salah satunya, Rita Daliawati (54), asal Kumba, Kelurahan Satar tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” lanjut Made Budiarsa.
Berdasar pada Laporan Polisi dengan nomor:LP/B/129/VII/2021/SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT, 13 Juli 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.
Kronologi kejadian
Pada Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19:00 Wita pelaku mencongkel dan merusak pintu mobil lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp900 ribu. Selain itu juga mengambil HP Vivo Y51 milik korban yang simpan dalam mobil yang sedang parkir.
Mobil tersebut parkir di depan rumah makan Salma, di kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Jejak Pencurian Maling Spesialis
Kemudian, lanjut Made, Adapun beberapa kasus pencurian pelaku selama ini yaitu berdasarkan pada beberapa laporan polisi di antaranya:
1. Laporan Polisi nomor: LP/B/41/II/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, 25 Pebruari 2021 tentang Kasus pencurian tas yang berisi uang Rp35 juta, HP merek Vivo, STNK dan KTP korban dari dalam mobil pick up L300 milik korban.
Mobil korban Aleksius Noma (34) asal Laci, desa Compang Mekar, Matim, sedang parkir di depan toko Damai Sejati di Mbaumuku, Ruteng. Pada Kamis, 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 13:00 Wita
2. Kasus pencurian beras sebanyak 1 karung dari dalam mobil colt diesel. Kejadian pencurian terjadi pada Jumat 16 April 2021, sekitar pukul 14:00 Wita. Kala itu, mobil milik korban sedang parkir di depan SDK Ruteng V, Manggarai.
3. Kasus pencurian tas pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 13:00 Wita.
Tas milik korban Ignatius Letor Sabon, pria (33) asal Ajang Desa Golo Rentung Matim digondol pelaku EH.
Ketahui, tas tersebut berisi uang sebanyak Rp2,8 juta, kain Songke 1 lembar, cincin nikah 1 buah. Lalu ada 1 buah alat cas HP Vivo dan 1 buah dompet yang berisi ATM, SIM, KTP dan STNK.
Tas tersebut simpan di dalam mobil APV silver milik korban yang sedang parkir di TKP. Yaitu depan warung makan Salma di kelurahan Bangka Nekang.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa HP Vivo Y51, sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku.
Saat ini, petugas telah mengamankan maling spesialis itu dan BB di Polres Manggarai untuk lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â