Ruteng, infopertama.com – Tiga warga kecamatan Rahong Utara masing-masing E J (L/19) dan R T (L/18) terduga pelaku dan satu warga lainnya terduga penadah hasil curian berinisial M G, (L/54). Ketiganya berasal dari Dimpong, Desa Dimpong, Kab.Manggarai.
Tiga orang warga tersebut kini kini berurusan dengan pihak pihak kepolisian pasca tim jatanras Polres Manggarai dan bhabinkamtibmas desa Buar mengamankan ketiganya.
Tim Jatanrans mengamankan ketiganya atas kasus maling Handphone milik korban Yasintus Meot warga Bangka Kenda, pada Senin (24/01/22) lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Sementara tempat kejadian kasus ini di rumah Bapak Kasmir Kadung, di Bilas, kel. Wali, Kec. Langke Rembong.
Kronologi Penangkapan
Pada Senin (24/01/22) sekitar 03.00 Wita korban melaporkan kejadian pencurian di Rumah Bapak Kasmir Kadung. Kemudian unit Jatanras satuan reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian berkat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berasal dari Dimpong, Desa Dimpong, kec. Rahong Utara, kab. Manggarai.
Selanjutnya, pada Jumat (18/02/22), sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Desa Buar pimpinan Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Brigpol Kaliktus Jembris.
Brigpol Kaliktus dan kawan-kawan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku maling Handphone. Dan, seseorang terduga Penadah hasil pencurian hand phone di kampung halamannya.

Selain pelaku dan terduga penadah, juga turut mengamankan beberapa Barang bukti. Di antaranya Handphone OPPO RENO 6 Warna Hitam dan Handphone VIVO Y 12 Warna Biru. Serta, satu unit sepeda motor Revo warna hitam milik pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya. Kemudian pelaku menjual Barang bukti handphone OPPO RENO 6 dengan harga Rp1.000.000,00 dan Handphone VIVO Y 12 dengan harga Rp700.000,00 ke MG.
Sumber: Humas Polres Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â