Cepat, Lugas dan Berimbang

Majikan Penganiaya ART di Lampung Minta Korban Cabut Laporan

Bandar Lampung, infopertama.com – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) DDR (15) dan DL (23), diketahui S alias O (70) majikan yang melakukan penganiayaan meminta kedua korban mencabut laporan.

Permintaan pencabutan laporan penganiayaan oleh kedua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung tersebut disampaikan anak terlapor yang menghubungi korban DL.

Korban DL mengatakan keluarga terlapor menghubunginya hingga mencari alamat rumahnya dan alamat rumah DDR. Namun, keluarga terlapor tidak menemukan rumahnya maupun rumah DDR.

“Anak Oma (anak tersangka S) telepon saya mau minta damai dan menyuruh cabut laporan. Dia mau ke rumah lima menit saja minta maaf, sujud habis itu pulang,” kata DL melalui sambungan telepon, Jumat (26/5/2023).

Permintaan maaf dari keluarga mantan majikan tersebut tidak membuat DL goyah dan mencabut laporannya. DL tetap berkomitmen tidak akan mencabut laporan dan memberikan alamat rumahnya. Maupun alamat rumah DDR rekanya yang juga menjadi korban penganiayaan mantan majikanya itu.

DL dan DDR telah menyerahkan sepenuhnya perkara penganiayaan yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya tegaskan enggak akan mencabut laporan dan enggak akan mau kasih alamat rumah,” ucap DL.

Diberitakan, setelah melakukan penyelidikan laporan dua orang ART yang menjadi korban penganiayaan majikan, penyidik Sat. Reskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka.

Majikan dan anaknya yang melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART DDR (15) dan DL (23) tersebut yakni S alias O (70) dan anak perempuannya SI (35). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis A. Putra mengatakan berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan kedua S dan dan SI terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua orang ART DDR dan DL.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (26/5/2023).

Menurut Kompol Dennis Arya Putra kekerasan fisik terhadap kedua korban terjadi berulang kali. Pelakunya oleh kedua tersangka selama korban bekerja sebagai ART di rumah tersangka.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku KDRT dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Kompol Dennis Arya Putra.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, masih terus mendalami dan mengembangkan kasus penganiyaan terhadap ART oleh tersangka S dan SI.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, S alias O dan SI langsung ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung.***

Sumber: Beritasatu.com

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â