Cepat, Lugas dan Berimbang

Langgar 3 Kode Etik AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi PTDH, Kapolda Sumut: Bentuk ketegasan Polri

3 Kode Etik

Medan, infopertama.comKapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar 3 (tiga) kode etik Polri dan telah selesai laksanakan persidangan.

AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena melanggar 3 kode etik Polri.

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pembiaran melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBPAH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya, Selasa (2/5) malam.

Panca mengungkapkan, langkah ini sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang proses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUH Pidana. Sehingga hari ini kepada yang bersangkutan sudah tetapkan sebagia tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin. “Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel