Selain itu, Susi menilai bahwa tugas terkait kuota perdagangan seharusnya cukup dikelola oleh Direktorat Jenderal di Kementerian Luar Negeri (Depdaglu) tanpa perlu menjadi beban Kementerian Perdagangan.
“Bikin kuota-kuota cukup kerjaan Dirjen di Depdaglu,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan