Cepat, Lugas dan Berimbang

KPK Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

infopertama.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL akhirnya resmi dijebloskan ke penjara buntut kasus korupsi berupa suap dan melakukan pemerasan kepada bawahannya di Kementerian Pertanian RI. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

SYL telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap dengan vonis 12 tahun penjara buntut kasus rasuahnya.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.

Budi menyebut bahwa Syahrul Yasin Limpo juga dihukum membayar denda sebanyak Rp500 juta, dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD 30 ribu.

“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK, karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya yaitu TPPU,” ucap Jubir KPK, Budi.

Sampai saat ini, SYL baru mampu membayar uang denda sebanyak Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp27.390.667.033 (Rp 27,3 miliar).

Diketahui, bahwa KPK sampai saat ini masih mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

SYL sudah dijadikan tersangka dalam dugaan TPPU. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa, mulai dari keluarga hingga koleganya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel