Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Korupsi BTS 4G, Irwan Terima Rp243 M dari 7 Sumber Lalu Salurkan ke 11 Orang ini

Korupsi BTS 4G
Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, terdakwa korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021. (Arsip Kejagung)

Irwan Hermawan adalah satu dari delapan tersangka sementara yang sudah ditetapkan oleh tim Jampidsus-Kejakgung dalam penyidikan korupsi pembangunan dan penyediaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara Rp8,03 triliun dalam pembangunan 4.200 menara telekomunikasi di wilayah-wilayah terluar di Indonesia.

Irwan, bersama dua terdakwa lainnya, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen, dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika, baru akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) mendatang.

                    

Tiga terdakwa lainnya, eks Menkominfo Johnny Plate, Dirut BAKTI Anang Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV-UI Yohan Suryanto (YS) pada Selasa (27/6/2023) sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Sedangkan dua lainnya, yakni tersangka Muhammad Yusrizki, dan Windy Purnomo (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera masih dalam proses penyidikan intensif di Kejagung.

Kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 ini diduga merugikan negara Rp8,03 triliun.***

Sumber: Republika.co.id

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel