Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Korupsi BTS 4G, Irwan Terima Rp243 M dari 7 Sumber Lalu Salurkan ke 11 Orang ini

Korupsi BTS 4G
Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, terdakwa korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021. (Arsip Kejagung)

Yusrizki bersama perusahaan milik menantu mantan Presiden Megawati Sukarnoputri itu terlibat skandal korupsi BTS 4G Bakti ini terkait dengan perannya sebagai penyuplai power system berupa baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G Bakti Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Dalam dakwaan para terdakwa terungkap, partisipasi Yusrizki bersama PT BUP dalam proyek bancakan ini adalah atas perintah dari Johnny Plate.

Pada 2022 yang tak disebutkan waktunya kapan, Irwan juga ada menerima uang dari PT Aplikanusa Lintasarta senilai Rp7 miliar. Dan penerimaan terakhir pada tahun yang sama, 2022, Irwan mendapatkan setoran setotal Rp57 miliar dari PT SEI, dan Jemmy Sutjiawan. Dari tujuh sumber penerimaan tersebut, mengacu kesaksian Irwan dalam BAP-nya itu menerima total Rp243 miliar.

Dialirkan ke 11 Orang

Namun Irwan, dalam BAP-nya itu juga mengatakan, seluruh uang yang diterimanya itu, tak ada yang ia nikmati. Kata dia, semua uang yang diterimanya itu, dialirkan ke 11 orang yang juga disebutnya terlibat dalam kasus tersebut.

“Bahwa saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut (Rp243 miliar) tersebut tidak ada yang nikmati,” kata Irwan.

“Namun atas arahan dari Anang Latif, selaku Direktur Utama Bakti digunakan untuk keperluan-keperluan dan pengeluaran ke beberapa pihak,” ujar Irwan dalam BAP-nya itu.

Sebelas pihak yang tersebut, pertama kata Irwan pemberian kepada yang dia sebut sebagai Staf Menteri senilai Rp10 miliar. Tak ada penjelasan tentang siapa Staf Menteri yang dimaksud tersebut. Akan tetapi Irwan mengaku pemberian uang tersebut dilakukan sejak April 2021 sampai Oktober 2022.

Irwan juga memberikan uang Rp3 miliar kepada Anang Latif pada Desember 2021. Pada pertengahan 2022, kata Irwan mengungkapkan, ia memberikan uang Rp2,3 miliar ke Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan selaku PPK Bakti, dan Pokja Bakti. Pada Maret dan Agustus 2022, Irwan mengaku memberikan uang sebesar Rp1,7 miliar kepada Latifah Hanum (LH) alias Lulu.

LH alias Lulu diketahui sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah di Bakti Kemenkominfo yang juga disebut sebagai orang dilingkaran utama terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate. Pemberian uang selanjutnya Rp70 miliar yang dilakukan Irwan kepada Nistra.

Tak ada penjelasan dalam BAP Irwan tentang siapa itu Nistra. Tetapi disebutkan, pemberian uang tersebut dilakukan pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Pada pertengahan 2022, Irwan juga menyerahkan uang kepada seorang bernama Erry sebesar Rp10 miliar. Dalam BAP tersebut nama Erry diberikan dalam tanda kurung (PERTAMINA).

Pemberian terbesar yang Irwan lakukan senilai Rp75 miliar kepada dua orang atas nama Windu dan Setyo. Pemberian tersebut dilakukan periodik Agustus sampai Oktober 2022. Pada Agustus 2022, Irwan juga memberikan uang senilai Rp15 miliar kepada seorang bernama Edward Hutahaean.

Masih dalam BAP-nya, Irwan mengaku pada November sampai Desember 2022, memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Selanjutnya pada Juni sampai Oktober 2022, Irwan memberikan uang Rp4 miliar kepada Walbertus Wisang.

Walbertus Wisang ini, mengacu pada dakwaan pada terdakwa adalah perantara setoran-setoran uang yang ditujukan kepada Menteri Johnny Plate. Selanjutnya pada pertengahan 2022, Irwan memberikan uang Rp40 miliar kepada seorang bernama Sadikin.

Jumlah total pemberian uang yang dilakukan Irwan, senilai sama Rp243 miliar dari yang didapatkannya itu. Sebab itu, dalam BAP-nya juga, Irwan mengatakan kepada penyidik, tak ada menikmati uang yang dia peroleh dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti 2020-2022.

“Bahwa saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G Bakti tahun 2020, sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama Bakti,” kata Irwan dalam pengakuannya tersebut.

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membenarkan pengakuan kliennya itu dalam BAP. Namun dikatakan Maqdir, pengakuan terkait dengan penerimaan Rp243 miliar, dan aliran uang Rp243 miliar tersebut adalah kesaksian Irwan sebagai saksi.

“Itu BAP Irwan sebagai saksi (atas tersangka lain). Tetapi itu belum ditandatangani,” begitu kata Maqdir. Maqdir, pun menyampaikan, kesaksian lengkap kliennya hanya akan terungkap di persidangan. “Dan kami siap untuk mendengarkan dakwaan, dan menjalani persidangan,” kata Maqdir.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel