Dia menilai hal ini menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, katanya, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. pihaknya telah melakukan pengawasan langsung pada 26-31 Mei 2025 di empat perusahaan, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Berdasarkan hasil pengawasan itu, dia melanjutkan, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi keempat perusahaan, serta melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan yang melanggar aturan.
KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel