Ketua KPU RI Baru Ajak Parpol Berbadan Hukum Segera Mendaftar

Parpol Berbadan Hukum
Foto: istimewah

Jakarta, infopertama.com – Partai politik (parpol) yang berbadan hukum berhak untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya sehari paska Serah Terima Jabatan Anggota KPU periode 2022 -2027 di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilu. Namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum memulai pendaftaran,” kata Hasyim.

Hasyim mengatakan setelah mendapatkan nama-nama jelas mengenai partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu. Maka KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu pula akan kami undang tim IT atau tim Sipol (sistem informasi partai politik) dari masing-masing parpol. Sebagaimana yang kita praktikkan pada 2017,” tuturnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel