Pelaku juga diketahui bermain di situs judi online, yang mana pelaku menerima angka tebakan yang dibeli dari para pemain kemudian pelaku membeli lagi di situs judi online.
Kata Paur Humas Budiarsa, bahwa menurut pengakuan pelaku, omset yang ia peroleh per hari bisa mencapai Rp500.000.
Adapun dari tangan pelaku, aparat polres Manggarai mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 unit Hp Oivo Y01 warna hitam, Uang Tunai sebanyak Rp522.000, 1 Buah buku rekapan angka tebakan dan 1 buah ATM BRI warna biru.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai Hukum yang berlaku.
Sebelumnya, praktik taji manuk di wilayah langke rembong aktif beroperasi, namun luput dari pantauan Polres Manggarai. Bahkan, dalaman rekaman yang beredar Aparat Polres Manggarai disinyalir menerima setoran dari praktik Taji Manuk tersebut.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, ketika dikonfirmasi infopertama.com terkait dugaan anak buahnya menerima setoran itu menjawab singkat. Menurutnya, terkait itu sedang dalam proses lidik unit paminal Polres Manggarai.
“Lagi dilidik unit Paminal,” ujar Kapolres via gawainya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









