Jakarta, infopertama.com – Kabar lansia yang hidup memprihatinkan serta belum mendapat bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, segera direspons Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Soepomo, mengatakan kementerian berupaya secepatnya menangani kasus ini dengan mengirimkan petugas langsung ke lokasi.
“Kami prihatin atas informasi yang beredar terkait kondisi seorang lansia (Donatus Ruek) di Manggarai Timur yang disebut belum menerima bantuan sosial. Kami langsung mengirimkan petugas dan berkoordinasi dengan Dinsos setempat,” kata Soepomo, Selasa (18/3/2026).
Soepomo juga menerangkan duduk perkara kasus itu. Saat ini sedang berlangsung pembaruan basis data untuk pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bansos bisa lebih tepat sasaran.
Di tengah proses tersebut, menurut Soepomo, data warga lansia asal Manggarai Timur tadi tercatat berstatus “masih diproses”. Ini berarti datanya masih dalam tahap verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pendamping sosial.
“Proses ini [verifikasi dan validasi data] penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, tetapi dalam kondisi yang mendesak, bantuan tidak boleh tertunda hanya karena menunggu proses administrasi selesai,” jelasnya.
Maka itu, Kemensos mengirimkan tim untuk mengecek langsung kondisi warga lansia tersebut sekaligus memastikan datanya segera diperbarui dalam sistem DTSEN. Kemensos juga menyediakan bantuan darurat melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Soepomo mengingatkan, meskipun prosedur administratif penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, prosesnya tidak boleh menghambat penyaluran bantuan kepada warga dengan kebutuhan darurat.
Kemensos mendorong pemerintah daerah bersikap lebih aktif dalam mengidentifikasi warga rentan di wilayahnya. Selain itu, daerah juga diminta tidak menunda pemberian bantuan awal serta memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan program yang tersedia guna mempercepat respons penanganan.
“Pemerintah daerah melalui dinas sosial memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi sementara atau bantuan darurat sembari menunggu proses verifikasi dan validasi data selesai. Ini penting agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi dan tidak terjadi pembiaran,” ujar dia.
Menurut Soepomo, kasus tersebut menjadi peringatan sekaligus bahan evaluasi bagi semua pihak agar mekanisme penyaluran bantuan sosial semakin sigap, tepat sasaran, dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Negara harus hadir tidak hanya melalui sistem, tetapi juga melalui tindakan nyata di saat warga paling membutuhkan,” tegasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




