Sepenarian dengan itu, Serikat Pemuda NTT memastikan akan terus mengkawal proyek geothermal di Pocoleok dan Flores secara umum. “Di internal, kami terus mengkaji soal risiko geothermal. Jadi kami akan terus mengakwal eksplorasi geothermal di NTT,” kata Saverinus Jena, ketua Serikat Pemuda NTT.

Save mengatakan, selama dua pekan terakhir, Serikat Pemuda NTT bertemu dengan beberapa tokoh dari Pocoleok di Jakarta. Dari rapat-rapat ini, keluarga besar Pocoleok Jabodetabek bersama Serikat Pemuda NTT merumuskan dasar-dasar aksi penolakan proyek geothermal di Pocoleok.
1. (Ideology); Sukarno, sang pendiri bangsa dalam pidato 1 Juni 1945 dengan gamblang menyebutkan persatuan rakyat dengan tanah: “Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya.”
Ideologi ini mesti menjadi acuan dalam proyek pembangunan pemerintah termasuk pembangunan energi PLTU Ulumbu di Pocoleok. Upaya perluasan ekspansi titik eksplorasi geothermal ke wilayah Pocoleok sudah tentu akan memisahkan masyarakat Pocoleok dari tanahnya.
2. (Cultural) Apa yang seruan Soekarno juga telah mengakar jauh sebelum rumusan itu ia kumandangkan dalam pidatonya yang legendaris itu. Penolakan masyarakat Pocoleok pada proyek Geothermal berdiri pada suatu nilai ideologi yang mengakar (Gendang one, lingko peang; antara kehidupan kampung dan tanah; antara rakyat dan tanah, merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan).
Ungkapan ini adalah sinonim dengan kumandang ideologi Soekarno. Di titik ini, kita akhirnya mengerti bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia.
3. Apalagi, (Geographic) Pocoleok memiliki topografi berupa pegunungan yang mengelilingi. Nama Pocoleok sendiri mengacu pada bentangan gografis itu. Poco; berarti hutan (gunung) dan leok berarti mengelilingi. Maka bahkan, tanpa perlu riset topografi, Pocoleok jelas tidak ideal bagi pelaksanaan proyek Geothermal. Apalagi riset yang rentan dengan intervensi kekuasaan; penolakan kehadiran gheothermal jelas pantas diserukan dan diperjuangkan total oleh masyarakat Pocoleok.
4. (Academic) Risk Assesment dalam research paper oleh Risk Consulting Group Jakarta; bahwa gheothermal di Pocoleok berisiko tinggi dan karenanya direkomendasikan untuk DIHENTIKAN (RA 2019).
5. Critics of Regulations: SK Menteri ESDM Nomor: 2268 K/30/MEM/2017 sebagai dasar legal eksplorasi geothermal di Pulau Flores. Legal ini menjadi pautan bagi pemda dalam membuat policy untuk tahapan lanjut eksplorasis etc.
Secara geografis Pocoleok terletak di Kabupaten Manggarai dengan topografi berupa pegunungan yang mengelilingi. Nama Pocoleok sendiri mengacu pada bentangan gografis itu. Poco; berarti hutan (gunung) dan leok berarti mengelilingi.
Maka bahkan, tanpa perlu riset topografi, Pocoleok jelas tidak ideal bagi pelaksanaan proyek Gheothermal.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel