Izah yang dalam keadaan mabuk dan belum sempat memakai rok itu tewas. Untuk memastikan kematian Izah, Andris lalu memukul Izah dengan tangan kosong mengenai bibir dan hidungnya. Izah pun meregang nyawa.
Tubuh Izah yang malang itu lalu diseret Andris ke tengah saluran irigasi. Setelahnya, ia lalu menyita ponsel dan kabur dengan mengendarai motor milik Izah. Motor dengan nopol S 2487 B ini lalu diparkir di sekitar parkiran Masjid Ponpes Abu Darin Desa Sumbertlaseh, Dander Bojonegoro.
Malam itu juga, Andris selanjutnya menghubungi temannya, Zainul Amirudin untuk menjemputnya. Tak lama kemudian, Zainul tiba dan mengantarkan Andris pulang. Sedangkan ponsel Izah yang terbawa disimpan di lemarinya.
Keesokan siangnya, mayat Izah, si janda muda ditemukan pengendara motor yang kebetulan melintas dan hendak buang air kecil di sekitar saluran irigasi yang sedang kering itu. Penemuan mayat Izah langsung menggemparkan warga desa.
Polisi yang mendapat laporan segera menggelar olah TKP. Dari hasil sidik jari, mayat Izah kemudian diketahui identitasnya. Dari TKP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sedangkan mayat Izah kemudian dievakuasi ke RSUD R Sosodoro Djatikoesoemo untuk diautopsi.
Dari hasil penyelidikan, polisi lalu mengantongi nama Andris yang diduga kuat sebagai pelakunya. Pada Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, Andris ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, polisi juga menemukan ponsel dan bukti percakapan dengan Izah dan temannya, Zainul yang diminta menjemputnya.

Andris lalu dikeler ke kantor polisi dan diperiksa secara intensif. Ia lalu dihadirkan dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Jumat 29 November 2019. Di kesempatan itu, Andris mengaku secara terus terang termasuk motif pembunuhan yang dilakukannya.
“Karena jengkel sering dimintai uang dan minta saran akan kehamilannya, ya sudah saya kasih minum arak dan tak (saya) jerat lehernya pakai tali tampar,” ujar Andris kepada wartawan dan polisi saat jumpa pers.
Kapolres Bojonegoro saat itu, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan Andris memang masih pelajar, tetapi sudah berusia dewasa. Sedangkan Izzah diketahui telah menikah sejak usia 16 tahun, namun rumah tangganya bubar setelah dikaruniai satu anak.
“Jadi tersangka ini sudah dewasa, usianya 19 tahun, tetapi masih sekolah kelas III di salah satu sekolah SMK di Bojonegoro,” terang Budi saat itu.
Rabu, 20 Mei 2020, Andris kemudian dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Vonis yang diterima Andris lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun pidana penjara.
“Menyatakan terdakwa Andris Nova Setiawan bin Kasuri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andris Nova Setiawan bin Kasuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata hakim ketua Salman Alfarisi saat membacakan amar putusannya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â