Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung kembali memeriksa Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mira Tayyiba (MT) pada Senin (10/4) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Mira Tayyiba terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Saksi yang jalani pemeriksaan yaitu MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Pemeriksaan terhadap Mira Tayyiba tercatat merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada 17 Januari dan 23 Februari.
Selain Mira Tayyiba, penyidik juga turut memeriksa lima orang lainnya yakni Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial ZL. Lalu, Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial Y.
Pemeriksaan juga terhadap Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah LH. Dan, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemenkominfo IS, dan Kasubdit Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi IA.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel