Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Penganiayaan ODGJ di Lembata, Satu Polisi Jadi Tersangka

Lembata, infopertama.com – Kasus penganiayaan ODGJ oleh anggota Polisi di Kab. Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sudah pada tahan penetapan tersangka. Penyidik Polres Lembata, Polda NTT menetapkan anggota polisi berinisial SLB alias ID sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kala itu, korban bernama Balbo harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS) setempat.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, kita tetapkan SLB alias ID sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lembata I Wayan Pasek Sujana di Adonara, Flores Timur, Senin (23/1).

Kata Kasat Reskrim, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga dari ODGJ itu pada Sabtu (21/1).

Di dalam surat itu juga terdapat penjelasan dari tim penyidik bahwa pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi berikut bukti-bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.

Penyidik Polres Lembata memeriksa empat orang saksi. Antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.

“Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Pasek seperti melansir dari Antara.

Akan Ada Tersangka Baru

Terkait kemungkinan apakah ada tersangka lain selain SLB, Kasat Reskrim mengatakan saat ini proses penyelidikan masih terus berlanjut. Dan, ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Ketahui, sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma sudah menjanjikan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan ODGJ dengan terduga pelaku oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata.

Dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.

“Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” katanya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel