Jakarta, infopertama.com – Kamaruddin Simanjuntak membuat pengakuan mengejutkan jelang vonis Ferdy Sambo. Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak pernah memberikan pengakuan bahwa oknum polisi telah membujuknya untuk tidak ikut campur dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
Kamaruddin secara tegas mengatakan langsung menolak tawaran hadiah besar yang dari okum polisi itu.
Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat itu mengaku sejumlah jenderal aktif dan nonaktif Polri mendatanginya lagi, ingin ringankan hukuman Ferdy Sambo.
Bahkan, kata Kamaruddin, kedatangan jenderal-jenderal aktif dan nonaktif Polri untuk melobi dalam kasus ini sudah terjadi sejak Juli 2022 atau ketika kasus Brigadir J terungkap ke publik.
Hal tersebut Kamaruddin Simanjuntak sampaikan kepada KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).
“Jenderal-jenderal aktif maupun yang sudah pensiun, (punya posisi strategis di kepolisian -pen) iyalah, rata-rata di ketiaknya itu ada tongkat komando,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
“Jadi ada yang mengaku utusan yang tinggi-tinggi, ada yang mengaku ini itu segala macamlah.”
Menurut Kamaruddin, untuk jenderal yang masih aktif dan datang demi kepentingan meringankan hukuman Ferdy Sambo pernah bertugas di Bareskrim Polri dan di Divisi Propam Polri.
“Ada Brigjen Pol, ada Irjen Pol, masih aktif. Mantan dari Propam, mantan dari Bareskrim ada. Iya jadi artinya, saya lebih dulu dilobi sama mereka itu,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Cuma kan saya udah bilang, saya ditawari utusan presiden aja ratusan miliar dulu dengan jenderal bintang 3 saya nggak mau. Apa lagi cuma uang receh-receh, saya itu bukan tipe pengkhianat.”
Kamaruddin menuturkan, sejak awal ia sudah tegas hanya meminta mengungkap perkara tewasnya Brigadir J sesuai dengan peristiwa.
Kemudian pelakunya, benar-benar bertaubat dan meminta maaf secara tulus kepada keluarga dari korban pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jadi saya sudah Ingatkan, bahwa kejahatan harus ditindak, jangan dilindungi. Bukannya saya tidak suka uang, tapi saya nggak mau uang kalian itu, cukuplah dulu perkaranya diluruskan perkaranya, perkara pembunuhan rencananya diungkap jangan dibilang tembak-menembak,” ujar Kamaruddin.
“Kan saya sudah bilang dari awal kepada mereka, tetapi mereka pikir bahwa segalanya bisa selesaikan dengan uang, kan begitu.”
Sebagai informasi, pekan lalu Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan surat tuntutan kepada Ferdy Sambo. Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dituntut hukuman seumur hidup penjara atas tewasnya Brigadir J.
Hari ini, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU. (*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel