Sementara itu, humas pengadilan Negeri Ruteng, Carissa G. Arisatya, S.H kepada awak media menyebutkan bahwa kasus itu sempat membuat skors sidamg yang ia pimpin. Namun, kejadian itu tidak menghambat semua proses persidangan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Ruteng.

Dikonfirmasi terkait langkah selanjutnya yang ditempuh pihak PN Ruteng terhadap pelaku, Carissa G. Arisatya, S.H enggan berkomentar secara detail.
Ia mengatakan, usai kejadian, pihak pelaku dan asosiasi pengacara sudah berbicara dengan kepala PN Ruteng dan memohon maaf secara budaya Manggarai atas kejadian tersebut.
“Terkait permintaan maaf dari bapak Marsel Ahang, pada prinsipnya secara kemanusian kami sudah memaafkan itu. Tetapi, terkait langkah hukum selanjutnya seperti apa masih menunggu dari pihak kepolisian. Persoalan tadi sedang ditangani kepolisian.” Ujar Carissa G. Arisatya, S.H.
Pantauan di lokasi, pihak kepolisian sudah memasang garis polisi serta melakukan olah TKP dan mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antaranya pot bunga, pecahan kaca pintu pengadilan dan rangkanya, serta satu unit mobil Avanza Putih dengan nopol DK 1628 FBF. Beberapa barang bukti tersebut kemudian dipindahkan kantor polres Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan