Jakarta, infopertama.com – Mantan anak buah Presiden Jokowi, Menteri Sosial RI periode 2019-2024 Juliari P. Batubara, terpidana Kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) penanganan C-19 melunasi kewajibannya. Juliari mengembalikan hasil korupsi atau uang pengganti sejumlah Rp14.5 Miliar kepada negara melalui KPK.
Selanjutnya, oleh KPK menyetorkan uang sejumlah Rp14,5 miliar tersebut ke kas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022 menjelaskan, “Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp14,5 miliar. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Juliari, beber Ali merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan C-19. Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan C-19 sekitar Rp32,482 miliar.
Ia melunasi uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar bertahap dengan tiga kali pembayaran. KPK menghargai inisiatifnya tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.
Demikian Ali, bahwa Penagihan uang pengganti itu sebagai wujud upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara.” Tetapi juga, tambah Ali, “Bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, yang telah timbul akibat perbuatan korupsi. Ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsi.”
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim. Hal itu agar pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Ketahui, pada 23 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pidana penjara selama 12 tahun tambah dengan denda sebesar Rp500 juta kepada Juliari Batubara.
Terhadapnya, berlakukan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka menjalani pidana kurungan selama enam bulan sebagai pengganti.
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar selambatnya satu bulan pasca perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak cukup, maka ganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, juga mencabut hak Politikus PDI Perjuangan itu untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel